PAJAK

·        PAJAK

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak diguanakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

·         WAJIB PAJAK

1.      Wajib Pajak
disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
2.      Wajib pajak pribadi

setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

3.      Wajib Pajak Badan

yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
  1. Perseroan terbatas,
  2. Perseroan komanditer,
  3. Perseroan lainnya,
  4. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
  5. firma,
  6. kongsi,
  7. koperasi,
  8. dana pensiun,
  9. persekutuan,
  10. perkumpulan,
  11. yayasan,
  12. organisasi massa,
  13. organisasi sosial politik, atau
  14. organisasi lainnya,
  15. lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
·         JENIS JENIS PAJAK

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun jenis-jenis PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Mekanisme PPN Indonesia. Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
    PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
    Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
    Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
    Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  
4. Bea Meterai (BM)
Anda pernah membeli meterai tempel Rp6000 di Kantor Pos atau di tempat fotokopi? Apabila pernah, ternyata kita pernah bersentuhan langsung dengan benda materai yang disahkan penggunaannya oleh negara.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Cara pelunasan BM ada dua, yaitu:

Pertama, Benda Meterai (meterai tempel dan kertas meterai).
Kedua, dengan cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan (mesin teraan meterai, teknologi percetakan dan sistim komputerisasi).

·         CARA MENGHITUNG PAJAK


Cara Menghitung Pajak Penghasilan Lebih Efisien
Cara menghitung pajak penghasilan umum dipahami wajib pajak yang punya kewajiban melapor pajak. Berikut ini kiat agar cara menghitung pajak penghasilan jadi lebih efisien.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam masa tahun pajak. Pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak  dalam proses pelaporan pajak.
Meskipun setiap tahunnya wajib pajak membayar dan melaporkan pajak, masih banyak wajib pajak yang tidak efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilan.
Berikut adalah tahapan yang sebaiknya dilakukan agar pekerjaan Anda tersebut makin mudah:  

·        Membuat Daftar Atas Penghasilan Anda Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulannya. Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda terima. Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

·        Menghitung PTKP Anda
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasian kena pajak (PKP).
Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena 2 faktor utama berikut ini:
  • Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
  • Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:
  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.
·        Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP
Penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan.
Setelah angka atau nilai PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.

·        Tahapan Menghitung PPh
Setelah besaran PKP sudah diketahui, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
  1. Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
  2. Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  3. Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  4. Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.
·        Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.

·        Kesimpulan
Cara menghitung pajak penghasilan di atas baru sebatas gambaran umum. Bagi Anda yang masih kesulitan menghitung pajak penghasilan, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi yang membantu Anda.
OnlinePajak memiliki fitur hitung pajak otomatis yang membuat pekerjaan Anda jauh lebih cepat dan sederhana.
OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu wajib pajak perusahaan dan wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajiban perpajakannya.
OnlinePajak menyederhanakan seluruh urusan perpajakan Anda dengan aplikasi yang instan, bebas repot dan aman.

·         TUJUAN PENGGUNAAN MEMBAYAR PAJAK


Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
  1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
  2. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
  3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
  4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
  • Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
  • Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
  • Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
  • Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
  • Dana Pemilu
  • Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.

·         TEKS AMNESTI


Pengertian amnesti merupakan adopsi dari Bahasa Yunani yaitu amnestia yang berarti suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tatanan yudikatif. Sebagai contoh pemberian bentuk amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara adalah amnesti pajak.

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

 1.     Manfaat Adanya Amnesti Pajak Bagi Masyarakat:

·         Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.

·         Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut.

·         Penghapusan Sanksi Administrasi
Bila Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda, namun bila mengikuti amnesti pajak hal itu tidak akan berlaku. Anda tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

·         Pembebasan PPh
Anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Jadi, seperti Anda membeli rumah memakai nama orang lain, Dengan amnesti pajak, Anda akan terbebas dari PPh.

·         Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan, yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit Bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP. Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu Bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman. Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan amnesti pajak telah membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
  
2.     Kelemahan Amnesti Pajak

·         Dikhawatirkan Tidak Berjalan Secara Konsisten
Belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri. Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.

·         Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti pajak hanya dijadikan bahasa kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.

·         Dianggap Mencederai Asas Keadilan
Amnesti pajak dianggap mencenderai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984 amnesti pajak berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan.

Sebagai pengusaha, Anda dapat mulai melaporkan pajak Anda agar terhindar dari masalah hukum. Anda bisa lebih mudah melakukan perhitungan dalam pembayaran dengan memiliki laporan keuangan yang tepat. Jurnal adalah software akuntansi online yang membantu membuat laporan keuangan secara detail dan tepat. Dengan laporan keuangan, Anda dapat mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayar dengan tepat sehingga perusahaan dapat melakukan pelaporan pajak tiap tahunnya.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

posttest_vc1_3IA11_51418194_Atthallah Rafii Eka Putra

Tugas Individu Desain Pemodelan Grafik. Pertemuan 6

Tugas Individu Desain Pemodelan Grafik. Pertemuan 7