PAJAK
·
PAJAK
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara
dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat
yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak diguanakan
untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah
satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan
berdasarkan undang-undang.
·
WAJIB PAJAK
1.
Wajib
Pajak
disingkat
dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi
atau wajib pajak badan.
2.
Wajib
pajak pribadi
setiap
orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan
tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri
dan mempunyai nomor pokok
wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
3.
Wajib
Pajak Badan
yang
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut
pajak, termasuk bentuk usaha tetap
dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi :
- Perseroan terbatas,
- Perseroan komanditer,
- Perseroan lainnya,
- Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
- firma,
- kongsi,
- koperasi,
- dana pensiun,
- persekutuan,
- perkumpulan,
- yayasan,
- organisasi massa,
- organisasi sosial politik, atau
- organisasi lainnya,
- lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
·
JENIS JENIS PAJAK
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah
pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang
dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
Dengan
demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,
hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun
jenis-jenis PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh
Final Pasal 4 ayat 2.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah
pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).Orang Pribadi, perusahaan, maupun
pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan
PPN.
Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Mekanisme
PPN Indonesia. Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia
adalah sebagai berikut:
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena
Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan
sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai
bukti pemungutannya.
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak
tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya
sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
Pada waktu PKP di atas melakukan
pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak
Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP
yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
Untuk setiap masa pajak (setiap bulan),
apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka
selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan
lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi
ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku.
Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja
yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
Pengusaha Kena Pajak di atas wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor
Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya
Masa Pajak
.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM)
Selain
dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong
mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah adalah:
Barang tersebut bukan merupakan barang
kebutuhan pokok; atau
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu; atau
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi
oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
Barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status; atau
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan
dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai (BM)
Anda pernah
membeli meterai tempel Rp6000 di Kantor Pos atau di tempat fotokopi? Apabila
pernah, ternyata kita pernah bersentuhan langsung dengan benda materai yang
disahkan penggunaannya oleh negara.
Bea Meterai
adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Cara
pelunasan BM ada dua, yaitu:
Pertama, Benda Meterai (meterai tempel dan kertas meterai).
Kedua, dengan cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan (mesin teraan
meterai, teknologi percetakan dan sistim komputerisasi).
·
CARA MENGHITUNG PAJAK
Cara
Menghitung Pajak Penghasilan Lebih Efisien
Cara menghitung pajak penghasilan
umum dipahami wajib pajak yang punya kewajiban melapor pajak. Berikut ini kiat
agar cara menghitung pajak penghasilan jadi lebih efisien.
Pajak penghasilan merupakan pajak
yang dikenakan pada orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam masa
tahun pajak. Pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan ini berguna
bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak.
Meskipun setiap tahunnya wajib pajak
membayar dan melaporkan pajak, masih banyak wajib pajak yang tidak efisien
dalam tata cara menghitung pajak penghasilan.
Berikut adalah tahapan yang
sebaiknya dilakukan agar pekerjaan Anda tersebut makin mudah:
·
Membuat
Daftar Atas Penghasilan Anda Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada
penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda
bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat
daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulannya. Besaran penghasilan
yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda
terima. Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu
tahun pajak.
·
Menghitung
PTKP Anda
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam
menentukan besarnya penghasian kena pajak (PKP).
Setiap orang memiliki hitungan PTKP
yang berlainan karena 2 faktor utama berikut ini:
- Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
- Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.
·
Mencari
Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP
Penghasilan kotor (bruto) dikurangi
PTKP menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah
nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat
dilakukan.
Setelah angka atau nilai PKP sudah
ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.
·
Tahapan
Menghitung PPh
Setelah besaran PKP sudah diketahui,
Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
- Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
- Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
- Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.
·
Contoh
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Jika Anda
memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per
tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
Bila Anda
masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp
54.000.000.
Penghasilan
kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp
6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
Dari
penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan.
Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka
Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
Pajak
penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per
tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per
bulan.
·
Kesimpulan
Cara menghitung pajak penghasilan di
atas baru sebatas gambaran umum. Bagi Anda yang masih kesulitan menghitung
pajak penghasilan, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi yang membantu Anda.
OnlinePajak memiliki fitur hitung
pajak otomatis yang membuat pekerjaan Anda jauh lebih cepat dan sederhana.
OnlinePajak merupakan mitra resmi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu wajib pajak perusahaan dan wajib
pajak orang pribadi melaksanakan kewajiban perpajakannya.
OnlinePajak menyederhanakan seluruh
urusan perpajakan Anda dengan aplikasi yang instan, bebas repot dan aman.
·
TUJUAN PENGGUNAAN MEMBAYAR PAJAK
Banyaknya
masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi
masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi
pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi
negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
- Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi
dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
- Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
- Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
·
TEKS AMNESTI
Pengertian amnesti
merupakan adopsi dari Bahasa Yunani yaitu amnestia yang berarti suatu
pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk
meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti
diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman,
yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap
tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang
mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah
secara hukum sebelumnya.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian dari amnesti adalah pengampunan atau
penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau
sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti merupakan hak
prerogatif Presiden dalam tatanan yudikatif. Sebagai contoh pemberian bentuk
amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara adalah amnesti pajak.
Amnesti pajak adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta
dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
1.
Manfaat Adanya Amnesti Pajak Bagi Masyarakat:
·
Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah
penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di
bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus
oleh pemerintah.
·
Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan yang
Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan,
dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan
pelaporan tanpa harus takut.
·
Penghapusan Sanksi Administrasi
Bila Anda telat
membayar pajak, Anda akan dikenakan denda, namun bila mengikuti amnesti pajak
hal itu tidak akan berlaku. Anda tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
·
Pembebasan PPh
Anda juga akan
mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan.
Jadi, seperti Anda membeli rumah memakai nama orang lain, Dengan amnesti pajak,
Anda akan terbebas dari PPh.
·
Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Selain terhindar dari
masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan
yang bisa didapatkan, yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit
Bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit
kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan
kepemilikan NPWP. Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu Bank akan lebih
yakin untuk memberi Anda pinjaman. Khusus untuk pengguna kartu kredit,
peraturan amnesti pajak telah membuat adanya penundaaan pelaporan data
transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
2.
Kelemahan Amnesti Pajak
·
Dikhawatirkan Tidak Berjalan Secara Konsisten
Belum ada kejelasan
mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam
negeri. Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak akan
menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat
pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat
berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
·
Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Koruptor
Forum yang dilakukan
di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam
RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha
saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti pajak hanya dijadikan
bahasa kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan
menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat
keuntungan di Indonesia.
·
Dianggap Mencederai Asas Keadilan
Amnesti pajak
dianggap mencenderai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar
pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984 amnesti pajak berjalan tidak efektif
karena minimnya ketersediaan data perpajakan.
Sebagai pengusaha,
Anda dapat mulai melaporkan pajak Anda agar terhindar dari masalah hukum. Anda
bisa lebih mudah melakukan perhitungan dalam pembayaran dengan memiliki laporan
keuangan yang tepat. Jurnal adalah software akuntansi online yang
membantu membuat laporan keuangan secara detail dan tepat. Dengan laporan
keuangan, Anda dapat mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayar dengan tepat
sehingga perusahaan dapat melakukan pelaporan pajak tiap tahunnya.
ReplyDeleteProfil lengkap negara Singapura
Penggunaan kata baku
Rumus keliling segitiga
Makanan penderita tipes
Tips menabung dengan mudah
Daftar istilah astronomi
Batas wilayah Indonesia
Cara atasi depresi
Tari yapong
Daftar aba-aba PBB